134 WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Diusulkan Remisi Nataru

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Tahun ini, sebanyak 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong yang diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan, untuk mendapatkan remisi Natal dan Tahun Baru.

Remisi merupakan suatu pengurangan hukuman, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, adapun persyaratan remisi yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan lainnya.

"Warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dan mereka tak melakukan pelanggaran selama di Lapas," kata Agus Dwirijanto pada Poskotakaltimnews, Sabtu (16/12/2023).

Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan, hal itu telah tercantum dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara, bagi  WBP atau narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Remisi nataru ini khusus kepada warga binaan yang beragama kristen atau katolik," sebutnya.

Lanjut dia, dari 134 warga binaan yang diusulkan remisi hampir setiap kasus ada, baik itu kasus narkoba, pencurian dan lainnya. Remisi tersebut diberikan sekitar 1 bulan.

"Yang bebas langsung atau Remisi Khusus (RK) II hanya 1 orang," tutupnya. (riz)